Seorang pelaku AL (29) yang merupakan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan.
"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Selain itu, petugas juga mengamankan IL (27) warga Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang diketahui telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.
"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp259.000, 1 unit handpone merek Xiomi warna Cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel.
Pelaku Dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.***