Apresiasi Langkah Polres Serang Kota, KNPI Banten Siap Bersinergi Berantas Praktek Perjudian

- 23 Agustus 2022, 13:29 WIB
KNPI Banten Apresiasi Langkah Polres Serang Kota Berantas Perjudian
KNPI Banten Apresiasi Langkah Polres Serang Kota Berantas Perjudian /SerangNews/KNPI Banten

SERANG NEWS - KNPI Banten mengapresiasi komitmen dan langkah Polres Serang Kota dalam memberantas praktek perjudian.

Ketua DPD KNPI Banten, Dwi Nopriadi AW mengatakan, prakter perjudian menjadi salah satu problem dan faktor penyebab rusaknya generasi muda. Karena, judi mengakibatkan candu dan ujungnya akan membuat hidup semakin sengsara.

"Di era disrupsi ini yang serba digital tentunya membawa efek baik dan buruk, harapannya bahwa generasi muda memaknai era ini harus diarahkan secara positif untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan," katanya pada Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Semarak Kemerdekaan RI, KH Matin Syarkowi Bicara Keberagaman dan Kemanusiaan, Ini Katanya

Menurutnya, dibutuhkan peran semua pihak untuk menjadi efek digital lebih bermanfaat. Salah satunya dengan memberantas praktek perjudian baik konvensional maupun online.

"Oleh karena itu KNPI Banten mengimbau kepada seluruh OKP yang tergabung di bawah kepemimpinan Dwi Nopriadi Atma Wijaya, mengajak semua pihak terutama Polda Banten seiring sejalan dengan kami untuk mengkampanyekan melawan praktek perjudian di seluruh wilayah hukum Provinsi Banten," tuturnya.

"Kami siap bersinergi dengan Polda Banten dan Polres Kabupaten/Kota bersama-sama melawan praktek perjudian khususnya untuk menyelamatkan generasi muda Banten," tambahnya.

Baca Juga: KNPI Banten Ganti Ketua Caretaker KNPI Pandeglang, Tekankan Segera Gelar Musda Dalam Waktu Dekat

Untuk diketahui, Kapolres Serang Kota Kombes pol Nugroho Arianto menegaskan komitmennya memberantas praktek perjudian baik online maupun konvensional.

Terbaru, Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu 20 Agustus 2022.

Seorang pelaku AL (29) yang merupakan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan.

"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Baca Juga: SK Kemenkumham Segera Terbit, Ketua DPD KNPI Banten Dwi Nopriadi Dorong 4 Kabupaten/Kota Laksanakan Musda

Selain itu, petugas juga mengamankan IL (27) warga Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang diketahui telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp259.000, 1 unit handpone merek Xiomi warna Cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel.

Pelaku Dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x