Sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi," katanya.
Bandit jalanan ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di kawasan industri.
"Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," terang Dedi Mirza.***