Dua Spesialis Pencurian Bobol Rumah Ditangkap Polres Serang, Satu Masih Buron

- 30 Maret 2022, 18:53 WIB
 Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan/

SERANG NEWS - Dua dari tiga pelaku pencurian yang sudah belasan kali membobol rumah warga berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Para pelaku pencurian tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Kasemen dan Walantaka, Kota Serang.

Dua tersangka yang diamankan yaitu Hab (33) warga Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen dan An (20) warga Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sementara itu, Aji (32) warga Kelurahan Warung Jaud, saat ini masih dalam pengejaran petugas polisi. 

Baca Juga: Incar Sebanyaknya Kursi Legislatif, PDIP Kota Serang Dorong Sosok Seperti Ini untuk Jadi Walikota 2024

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan Jajuli (50) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Korban melapor pada Minggu 13 Februari 2022 rumahnya dibobol kawanan maling. Satu unit motor Honda Beat dan handphone yang ada dalam rumah hilang digondol pelaku," ungkap Kapolres, Rabu 30 Maret 2022.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

"Senin dinihari, dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing dan kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres. 

Baca Juga: Istri dan Pacar Dijual Lewat Aplikasi MiChat di Kota Serang, Ini Besaran Harganya

Kapolres menjelaskan para pelaku beraksi tidak hanya rumah yang ditinggal pemiliknya tapi juga rumah yang pemiliknya sedang tidur.

Modus operandi yang dilakukan yaitu masuk rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng.

"Setelah berada dalam rumah, tersangka mengambil motor serta barang berharga lainnya yang terlihat seperti handphone atau televisi dan keluar melalui pintu depan atau belakang rumah," terang Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa salah satu tersangka yaitu Hab merupakan eksekutor dan juga residivis jebolan Rutan Serang. 

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Rutan Kelas II B Serang Ajak WBP Khatam Al-Qur'an

Usai bebas dari tahanan pada tahun 2017, Hab mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian, baik di wilayah Kota Serang maupun Kabupaten Serang.

Sedangkan tersangka An bertugas mengantar jemput tersangka Hab dan Aji (DPO).

"Untuk barang bukti motor, pelaku membawa ke daerah Lampung untuk dijual kepada penadah dengan harga yang bervariatif. Ini yang masih kita kembangkan," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah