Dewan Kota Serang dan Lembaga Sosial Dompet Dhuafa Mengkritisi Penggalangan Dana Pemkot Serang

- 9 Maret 2022, 14:55 WIB
Banjir di Kawasan Kesultanan Banten Kasemen Kota Serang, Selasa 1 Maret 2022.
Banjir di Kawasan Kesultanan Banten Kasemen Kota Serang, Selasa 1 Maret 2022. /Kirim warga/

SERANG NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengkritisi penggalangan dana yang dilakukan Pemkot Serang untuk korban banjir.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, seharusnya bahasa yang digunakan bukan penggalangan dana, melainkan menerima sumbangan.

"Kalau boleh saran, bahasanya saja dirubah, bukan penggalangan dana. Tapi pemerintah kota menerima sumbangan," kata politisi PKS itu kepada SerangNews pada Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Usai Viral, Pemkot Serang Sampaikan Permohonan Maaf Soal Penggalangan Dana untuk Korban Banjir

Hasan Basri menuturkan, Kota Serang memang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang sumbangan pihak ketiga. Namun, konteksnya bukan penggalangan dana.

"Kita punya Perdanya, Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah, sesuai juga dengan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020," ucapnya.

"Jadi daerah boleh menerima sumbangan. Dan, jika bantuan berupa uang, tentu harus masuk ke kasda melalui rekening khusus agar memudahkan pertanggungjawaban," tambahnya.

Baca Juga: Viral Pemkot Serang Galang Donasi untuk Korban Banjir, Begini Kata Dinsos Kota Serang

Terpisah, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten Mokhlas Pidono juga menyayangkan peristiwa tersebut. Seharusnya, kata dia, Pemkot merangkul lembaga-lembaga sosial untuk penanganan bencana.

"Daerah lain, Lumajang misalnya yang bencana lebih besar akibat erupsi Semeru. Mereka merangkul lembaga-lembaga sosial, koordinasi, kolaborasi," katanya.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x