Usai Viral, Pemkot Serang Sampaikan Permohonan Maaf Soal Penggalangan Dana untuk Korban Banjir

- 9 Maret 2022, 14:20 WIB
Viral Pemkot Serang Galang Donasi untuk Korban Banjir, Begini Kata Dinsos Kota Serang
Viral Pemkot Serang Galang Donasi untuk Korban Banjir, Begini Kata Dinsos Kota Serang /WhatsApp Grup

SERANG NEWS - Usai viral penggalangan dana untuk korban banjir, pemerintah Kota Serang sampaikan klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, pemerintah Kota Serang yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang menyampaikan, bahwa terdapat kesalahan redaksi dalam penyampaian informasi melalui flyer.

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, seharusnya berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ke-3.

Baca Juga: Viral Pemkot Serang Galang Donasi untuk Korban Banjir, Begini Kata Dinsos Kota Serang

"Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penerimaan sumbangan atau bantuan dari pihak ke-3 harus dilakukan pada rekening resmi Pemerintah Kota Serang," kata Arif kepada SerangNews pada Rabu 9 Maret 2022.

Menurutnya, dalam rangka keterbukaan informasi publik maka pihaknya mengumumkan nomor rekening penerimaan sumbangan bencana Kota Serang untuk diketahui oleh masyarakat dan bukan merupakan ajakan atau anjuran melakukan penggalangan dana.

"Adapun atas pemberitahuan melalui media cetak dan media sosial resmi Pemkot Serang yang sudah terekspos kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir, Institut Kemandirian Buka Layanan Servis Motor Gratis di Kota Serang

Ia menuturkan, apabila ada masyarakat atau lembaga yang ingin memberikan sumbangan melalui rekening pemerintah Kota Serang maka diperbolehkan.

"Kami menyediakan rekening dimaksud tetapi bukan merupakan yang sifatnya penggalangan dana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x