Apes Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Eretan Dicokok Polres Serang, Karena Lakukan Hal Ini

- 23 Februari 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Ditangkap Polisi.
Ilustrasi Ditangkap Polisi. /Pexels/Tima miroshnichenko/

SERANG NEWS - Niat mau pesta sabu, dua warga dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dua warga yang dicokok Polres Serang itu berprofesi sebagai kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin 21 Februari 2022 malam.

Tersangka DN (26) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di pinggir jalan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, usai mengambil sabu pesanan. 

Baca Juga: Sule Ditangkap Tim Resmob Polres Serang, Ini Kejahatan yang Dilakukan Bersama Kelompoknya

Sementara tersangka AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Rabu 23 Februari 2021.

Michael menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari infomrasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba. 

Baca Juga: Ribuan Minyak Goreng Ditimbun di Kota Serang, Begini Kronologi Pengungkapannya

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana," terang Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan tersangka AN.

"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN," terang Michael.

Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua. 

Baca Juga: Jadi Korban Modus Gembos Ban, Perempuan di Serang jadi Korban Perampokan, Uang Rp200 Juta Raib

"AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu bersama," kata Kasatresnarkoba.

Sementara itu, tersangka DN mengakui selalu pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu. Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun.

Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, tersangka DN juga mengaku dapat keuntungan uang.

"Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," terang Michael.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah