Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir PLN di Kota Serang, Kamis 28 Oktober 2021
"Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket," ujarnya.
"Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," kata Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang.
Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu 23 Oktober silam.
"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang," ujarnya.
"Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," tambah Michael.
Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu.
Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.