Pengedar Sabu Dibekuk di Kota Serang, Begini Kronologi Penangkapannya

- 29 Oktober 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Sebuah rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihuni pengedar narkoba digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021. 

Baca Juga: Sah, Jumhadi Dilantik jadi Ketua KORMI Kota Serang Periode 2020-2025 di Momen Hari Sumpah Pemuda

Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi, Jumat 29 Oktober 2021.

Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x