Dipecat dari Kerjaan, Pria Bogor Nekat Bisnis Narkoba, Apes Baru 3 Bulan Langsung Dicokok Polisi

- 8 Oktober 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

SERANG NEWS - Gegara dipecat dari pekerjaan RF alias Aya (24), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat nekat berbisnis narkoba.

Mantan karyawan leasing ini diringkus dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di teras rumah kontrakannya di Perumahan Taman Puri, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu 6 Oktober 2021.

Dari rumah kontrakan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pakai Sabu Lewat Bokong, Coki Pardede Sampaikan Maaf ke Fans agar Bersabar Menunggu Karyanya

"Berawal dari informasi warga dan tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Kapolres Jumat 8 Oktober 2021.

Rabu 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, dikatakan Kapolres Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penggerebegan.

Tersangka yang berada di teras rumah kontrakan sambil merokok tak berkutik saat yang datang digadapannya adalah petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat 6 gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan," terang Kapolres. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x