Dipecat dari Kerjaan, Pria Bogor Nekat Bisnis Narkoba, Apes Baru 3 Bulan Langsung Dicokok Polisi

- 8 Oktober 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

"Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara langsung si bandar karena pengambilan barang maupun penyetoran uang tidak secara langsung," terang Kasat.

Selain mendapatkan uang jasa, kata Kasat, tersangka juga mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Selain mendapatkan uang jasa, tersangka juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah