Baca Juga: Pandemi Covid-19, Polres Serang Bagikan Sembako pada Wartawan, Kapolres: Jaga Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba.
"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan untuk mempersempit dan memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang kita dapat pasti ditindaklanjuti, ini komitmen saya memberantas narkoba," tegas alumi Akpol 2002 ini.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang.
Barang haram, tersebut didapat tersangka dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.
Baca Juga: Viral Video Coki Pardede Pernah Bilang Sabu Panas di Kulit Sebelum Ditangkap Polisi Karena Narkoba
"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar," katanya.
"Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang," kata Michael menambahkan.
Kata Michael, tersangka mengaku nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat diberhentikan dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.
"Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket," tuturnya