Baca Juga: Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka
Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.
"Kepada orang-orang yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah. Terkait sound system kita tahan tapi untuk kendaraan kita kembalikan kepada pemilik setelah menunjukan dokumennya," kata Syarif Hidayat.
Sekedar diketahui, pada tanggal 9 Mei 2021 personil Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Fitara Harianja melakukan penutupan paksa serta mengangkut sound system di Cafe Scorpion di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Selain tidak berijin, penutupan Cafe Scorpion karena dianggap meresahkan masyarakat setempat karena beroperasi di bulan suci Ramadhan.***