Sebanyak 80 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Serang Darurat Narkoba?

- 30 Juni 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

SERANG NEWS - Sepanjang Juni hingga Januari 2021, sebanyak 80 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dari berbagai tempat.

Sebanyak 80 yang diamankan tersebut terdiri terdiri dari 50 pengguna dan 30 pengedar narkoba.

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa shabu dengan berat mencapai 80,05 gram, ganja sebanyak 23,02 gram, tembakau gorila 100,44 gram, tramadol sebanyak 3.096 butir serta hexymer sebanyak 8.784 butir.

"Sepanjang bulan Januari hingga Juni, personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 64 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang," ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Anji Minta Maaf dan Mengaku Kecewa, Berharap Bisa Berkarya Lagi Usai Terjerat Narkoba

Kapolres membeberkan 80 tersangka tersebut terdiri dari 30 orang sebagai pengedar, sedangkan pengguna sebanyak 50 orang.

Modus yang dilakukan para pengedar beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel di lokasi yang dianggap aman dan mudah dijangkau pemesan.

"Pada umumnya antara pengedar dan pemesan tidak saling karena transaksi dilakukan menggunakan media sosial termasuk whatsapp," katanya.

Kemudian, sistemnya pemesan akan mengambil barang pesenan yang sudah ditempel di lokasi yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x