Duh, 9 Proyek Pengerjaan Jalan di PUPR dan DPRKP Kota Serang Kelebihan Bayar Senilai Rp612 Juta

- 23 Juni 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi 9 Proyek Pengerjaan Jalan di PUPR dan DRKP Kota Serang Kelebihan Bayar Senilai Rp612 Juta
Ilustrasi 9 Proyek Pengerjaan Jalan di PUPR dan DRKP Kota Serang Kelebihan Bayar Senilai Rp612 Juta /Pixabay/12019./

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sedikitnya ada 9 proyek pekerjaan jalan kelebihan bayar sebesar Rp612 juta.

Sembilan proyek pengerjaan jalan yang kelebihan bayar itu terdapat di dua dinas yakni PUPR dan DPRKP Kota Serang.

Hasil pemeriksaan fisik bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak.

Proyek jalan kelebihan bayar dari dinas PUPR diantaranya, Peningkatan Jalan Kasemen Warung Jaud yang dikerjakan CV BDP dengan nilai kontrak Rp1.247.573.000, dan kelebihan bayar Rp 36.848.577.

Baca Juga: Soal Isu Dugaan Adanya Broker Sekolah di Kota Serang, Presma UPI : Harus Ada Sanksi Tegas

Peningkatan Jalan Poros Akses Kampung Karangjaya, Kelurahan Banten (Pancer), Kampung Wisata Baru oleh CV PN, dengan nilai kontrak Rp979.361.000 dengan kelebihan bayar Rp18.038.275.

Peningkatan Jalan Khozin oleh CV SHC, nilai kontrak Rp2.960.162.000 dengan kelebihan bayar Rp145.109.652.

Peningkatan Jalan Dalung - Cigintung oleh CV ZS dengan nilai kontrak Rp2.542.360.000 dan kelebihan bayar senilai Rp72.633.816.

Peningkatan Jalan Silebu – Ampel oleh CV WK dengan nilai kontrak Rp2.731.159.000 dan kelebihan bayar Rp58.366.143.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x