SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sedikitnya ada 9 proyek pekerjaan jalan kelebihan bayar sebesar Rp612 juta.
Sembilan proyek pengerjaan jalan yang kelebihan bayar itu terdapat di dua dinas yakni PUPR dan DPRKP Kota Serang.
Hasil pemeriksaan fisik bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak.
Proyek jalan kelebihan bayar dari dinas PUPR diantaranya, Peningkatan Jalan Kasemen Warung Jaud yang dikerjakan CV BDP dengan nilai kontrak Rp1.247.573.000, dan kelebihan bayar Rp 36.848.577.
Baca Juga: Soal Isu Dugaan Adanya Broker Sekolah di Kota Serang, Presma UPI : Harus Ada Sanksi Tegas
Peningkatan Jalan Poros Akses Kampung Karangjaya, Kelurahan Banten (Pancer), Kampung Wisata Baru oleh CV PN, dengan nilai kontrak Rp979.361.000 dengan kelebihan bayar Rp18.038.275.
Peningkatan Jalan Khozin oleh CV SHC, nilai kontrak Rp2.960.162.000 dengan kelebihan bayar Rp145.109.652.
Peningkatan Jalan Dalung - Cigintung oleh CV ZS dengan nilai kontrak Rp2.542.360.000 dan kelebihan bayar senilai Rp72.633.816.
Peningkatan Jalan Silebu – Ampel oleh CV WK dengan nilai kontrak Rp2.731.159.000 dan kelebihan bayar Rp58.366.143.