Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung Tikar

- 21 Juni 2021, 15:02 WIB
Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung tikar..
Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung tikar.. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images./

"Jika ini dibiarkan maka akan ada pengangguran baru di Kota Serang," ujarnya.

Baca Juga: Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Bagian I: Kisahnya Tak Tamat Sekolah dan Dibuang ke Belanda

Dirinya berharap, kepada Komisi II Kota Serang yang sudah memfasilitasi untuk mengawal permendikbud nomor 22 tahun 2016.

"Intinya tidak boleh melebihi 32 siswa per rombel jadi kalau ada yang melebihi sanksi hukumnya sudah jelas yakni pidana," ujarnya.

"Kalau ini tidak ditegakkan kita akan sampaikan ke pusat dan kita akan Kementerian dan juga Ombudsman sampai sekolah di Kota Serang ini berkeadilan untuk swasta," ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujiyanto menyatakan dukungan pelaksanaan PPDB di Kota Serang berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016.

Berikut surat pernyataan dukungan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Kota Serang Pujiyanto.

Mewakili seluruh anggota komisi II DPRD kota Serang menyatakan dukungan terhadap proses pelaksanaan PPDB Kota Serang.

PPBD itu dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal peserta didik per rombel sebanyak 32 siswa.

Dan jika mana terjadi pelanggaran atas Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal rombel di sekolah harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah