Nyebrang di Jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang Terluka Parah Usai Tertabrak Mobil

- 17 Juni 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalulintas saat nyebrang di jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang terluka parah.
Ilustrasi kecelakaan lalulintas saat nyebrang di jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang terluka parah. /Foto: Pixabay/Ciker-Free-Vector-Images/

Dalam kesempatan itu, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol.

Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.

"Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta," ujarnya.

"Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah