Nyebrang di Jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang Terluka Parah Usai Tertabrak Mobil

- 17 Juni 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalulintas saat nyebrang di jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang terluka parah.
Ilustrasi kecelakaan lalulintas saat nyebrang di jalan Tol Tangerang Merak, Warga Kramatwatu, Serang terluka parah. /Foto: Pixabay/Ciker-Free-Vector-Images/

SERANG NEWS - Warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, luka parah usai menyebrang di jalan bebas hambatan.

Korban yang bernama Kusniah (58) tertabrak Toyota Inova B 1705 PZI di Tol Merak Tangerang KM 85.200 sekitar wilayah Desa Toyomerto, Kramatwatu, Serang, Kamis 17 Juni 2021.

Saat ini Kusniah dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Hamdani mengatakan sebelum musibah kecelakaan terjadi, kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Syamsul bersama satu orang penumpang diketahui berjalan dari arah Merak menuju Tangerang dilajur cepat.

Baca Juga: Buru-buru Mau Manggung, Kendaraan Rombongan Pemain Debus Kecelakaan, 13 Korban Dilarikan ke Puskesmas

Setiba di lokasi yaitu di KM 85.200, tiba-tiba seorang pejalan kaki bernama Kusniah muncul dari arah median jalan hendak ingin menyebrang jalan tol.

Karena tak memperhatikan kendaraan melintas, ibu rumah tangga seketika disambar kendaraan yang dikemudikan Syamsul.

"Korban yang terluka berat di bagian kepala, tangan kanan dan kaki kiri, langsung dievakuasi oleh pengemudi yang menabraknya ke RSUD Drajat Prawiranegara," ungkap Kasubdit didampingi Kasielakalantas Kompol Dodid Prastowo.

Baca Juga: Dua Truk Alami Kecelakaan di Tol TB Simatupang Jakarta Selatan

Dalam kesempatan itu, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol.

Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.

"Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta," ujarnya.

"Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah