a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;
b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai
berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan
c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya.
"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp111 juta," tulis audit BPK.
Dalam hal ini BPK BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memproses kelebihan pembayaran sejumlah Rp111 juta dari para pegawai pensiun terkait dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kepala BKPSDM Pemkot Serang Ritadi saat dihubungi SerangNews.com tidak mau berkomentar banyak. Ia menyatakan itu kewenangan DPKAD (BPKAD)
"DPKAD (BPKAD) itu," katanya singkat saat diminta konfirmasi, Jumat 4 Juni 2021.
Saat berita ini diturunkan, SerangNews.com masih mencoba menghubungi Kepala BPKAD Kota Serang.***