Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok

- 5 Mei 2021, 15:34 WIB
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok.
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok. /Pixabay/4711018./

SERANG NEWS - Pengedar sabu lintas provinsi warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibekuk polisi.

Tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur ini, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka berinisial NV (40) ini ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bojong Pondok Terong, Kota Depok, Jabar pada Minggu 2 Mei 2021.

Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga: Varian Covid-19 dari Inggris, India dan Afsel Masuk ke Indonesia, Kemenkes: Waspada Kurangi Mobilitas!

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar shabu lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan tersangka AS (33).

AS sendiri merupakan warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditangkap di areal parkir Swiss Bellin Hotel Cikande pada Sabtu 1 Mei 2021.

"Dari tersangka AS, didapat barang bukti alat hisap (bong) beserta pipa kaca (pipet) yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Rabu 5 Mei 2021.

"Bersama barang bukti, tersangka AS langsung digelandang ke Mapolres Serang," terangnya menambahkan. 

Baca Juga: Putus Cinta, Ini Tiga Zodiak yang Disesali Kepergiannya oleh Leo

Saat dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka NV yang ditemui di wilayah Kota Depok.

Berbekal dari pengakuan dari tersangka AS, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak cepat ke daerah Bojong Pondok Terong tempat persembunyian NV.

"Tersangka NV yang berada di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 paket shabu dari tempat tinggal NV. 

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Rabu 5 Mei 2021: Penjara Kebakaran, Dewa Tewas

"Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka NV tidak menyangkal mengenali AS bahkan diakui juga pernah menjual sabu kepada AS.

Menurut Kasat, tersangka sudah cukup lama melakukan bisnis sabu di wilayah Kabupaten Serang.

Terkait 10 paket yang diamankan petugas, tersangka mengakui mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Pusat.

Hanya saja, tersangka NV tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

"Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon," katanya.

"Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM," tambah Michael.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x