SERANG NEWS - Beroperasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro tempat hiburan malam ditutup paksa Polres Serang.
Dua tempat hiburan yang ditutup tersebut yakni "Leo Cafe dan Karaoke" yang terletak di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Pengelola Leo Cafe dan Karaoke kedapatan buka," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Minggu 14 Maret 2021.
Baca Juga: Atta dan Aurel Bertunangan, Krisdayanti dan Ashanty Kompak
"Setelah dilakukan teguran terhadap pengelola, petugas memerintahkan agar segera menutup dan meminta kepada pengunjung untuk segera meninggal tempat dan kembali ke rumah masing-masing," tambahnya.
Dikatakan Kapolres, dimasa pandemi Covid-19 terlebih dimasa PPKM, tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan bukan.
Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan juga melanggar Perda.
Baca Juga: Wisata Alam Kali Maung, Tempat Pemandian Gratis yang Lagi Populer di Kabupaten Serang