Diduga Bakar Al-Qur'an dan Curat-Coret Masjid, Pria ODGJ di Serang Ditangkap Polisi

- 10 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /pixabay

SERANG NEWS - Polres Serang berhasil menangkap pelaku diduga pembakaran Al-Qur'an dan pencoret masjid Baiturrahman di Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. 

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Bahkan terduga pelaku pembakaran Al-Qur'an dan pencoret masjid langsung ditangkap tak berselang lama dari kejadian tersebut.

"Kita lihat CCTV yang ada disini, ada warga yang punya CCTV mengarah ke mesjid. Kita identifikasi pelaku, dan kita langsung lakukan penangkapan," katanya Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Begini Lirik Lagu Young Lex 'Raja Terakhir' yang Dituding Plagiat Lagu Zhang Yixing 

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Serang, Digegerkan Pembakaran Al-Qur'an dan Vandalisme Masjid

Disebutkan, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Petir yang memiliki gangguan jiwa. Sehingga kerap melakukan hal serupa di sejumlah mesjid yang ada di Kecamatan Petir.

"Statusnya ODGJ, terakhir pelaku melakukannya Oktober 2020 lalu. Dan waktu itu kita lakukan penanganan dan observasi ke RSDP Serang," ujarnya. 

"Kita akan berkoordinasi kembali dengan pihak RSDP untuk memastikan kejiwaan yang bersangkutan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x