20 Hari Disekap Penculik, Kades di Lebak Wangi Dibebaskan Tim Resmob Polres Serang

- 8 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Kades Lebak Wangi diculik rekan bisnis.
Ilustrasi Kades Lebak Wangi diculik rekan bisnis. /Pixabay/PublicDomainPictures./

SERANG NEWS - Kepala Desa di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Kujaeni 53 tahun diculik rekan bisnisnya diduga gara-gara permasalahan utang piutang. 

Kujaeni yang merupakan warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.

Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 04.00, Tim Resmob berhasil mengamankan Naimi, 28, satu dari 3 pelaku penculikan. 

Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran pengejaran petugas.

Baca Juga: Kembali Jabat Komisaris Tokopedia, Mantan Menparekraf Wishnutama: I’m Back 

"Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin 8 Februari 2021. 

Dijelaskan Kapolres pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. 

Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan paksa untuk masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia dan disekap di rumah kontrakan.

"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang piutang," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Senin 8 Februari 2021, Romantis, Al Kembali Peluk Andin Saat Tertidur di Rumah Sakit

"Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp 50 juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan," katanya menambahkan. 

Begitu tau suaminya disekap dan diminta uang Rp 50 juta, lanjut Kapolres, isteri korban pada Kamis 4 Februari 2021 melaporkan ke Mapolres Serang. 

Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Lansia dan Disabilitas Tidak Dapat BST Rp300 Ribu, Ini Penyebabnya

"Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil membebaskan korban serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan," ujarnya. 

"Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat. Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.

Dalam pemeriksaan, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. 

Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga: PPKM Mikro berlaku besok, Airin Aktifkan Kembali Posko Corona tingkat Desa dan Kelurahan

"Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. 

Kasatreskrim mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah