Apel Akbar Dilaporkan, Tim Advokasi Muslim Banten: Apa yang Mau Dilaporkan

- 1 Desember 2020, 20:27 WIB
Aksi apel akbar umat Islam Banten.
Aksi apel akbar umat Islam Banten. /Serangnews. /

Julianto pun menuturkan meski yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan namun dirinya mempertanyakan siapa yang melanggar protokol kesehatan itu. 

"Silahkan yang namanya melaporkan itu kan berarti ada kebencian, kenapa yang perkara-perkara besar tidak dilaporkan, masyarakat kumpul untuk persatuan dan kesatuan kenapa dilaporkan, silakan saja itu mah hak dia (Pelapor) gak masalah," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan dalam kaitan menegakan protokol kesehatan dan memberikan efek jera, salah satu Warga Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Ribuan Umat Islam Gelar Apel Akbar, Walikota Serang Ingatkan Cluster Covid-19

Apel Akbar sendiri dilaksanakan oleh Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas lainnya. 

Apel Akbar disertai deklarasi damai digelar di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus mengatakan, tujuan pelaporan ini untuk menegakan prtokol kesehatan serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut orang untuk berkumpul ditengah tingginya penularan Covid-19 di Banten umumnya Indonesia.

Kata dia, pemerintah pusat dan daerah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran Covid-19 berikut dasar hukum penegakan petokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah