Rincian Lengkap UMK Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

22 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi uang/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

 

SERANG NEWS – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2021.

Dari UMK 2021 yang telah diputuskan, Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan UMK Rp 4.309.772.4.

Disusul Kota Tangerang Rp. 4.262.015,37 dan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan UMK yang sama yakni Rp 4.230.792.65.

Baca Juga: Ini Ucapan Hari Pahlawan Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Wahidin Halim, Ganjar Pranowo dan Khofifah IP

Dalam surat Keputusan Gubernur itu, UMK naik 1,5 persen dari UMK Provinsi Banten tahun 2020.

Penetapan kenaikan upah buruh di Provinsi Banten itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk perusahaan yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 bisa segera melaporkan kepada Gunernur Banten, Wahidin Halim melalui Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Baca Juga: Ini Nominal Perbandingan Upah Harian Buruh Tani September dan Oktober 2020

Keputusan ini juga berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.

Berikut rincian detailnya dengan kenaikan 1,5 persen.

Rincian kenaikan UMK dari tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Banten

Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 naik menjadi Rp4.309.772,64; Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 naik menjadi Rp4.262.015,37.

Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 naik  menjadi Rp4.230.792,65.; Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 naik menjadi Rp4.230.792,65.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86; Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10.

Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 naik menjadi Rp2.800.292,64; Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 naik menjadi Rp2.751.313,81. ***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler