Polisi Tangkap Yahya Waloni, Diduga Terkait Penistaan Agama

26 Agustus 2021, 20:40 WIB
Ustaz Yahya Waloni /foto: instagram.com/ceramah_ustadz_yahya_waloni/

SERANG NEWS - Polisi menangkap penceramah Yahya Waloni di kediamannya di kawasan Cibubur pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Ya benar," kata Rusdi dikutip dari Antara pada Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Kamis 25 Agustus 2021, Total Kasus Capai 4 Juta

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tambahnya.

Menurutnya, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramah yang berisi ujaran kebencian atau SARA.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Walonu atas dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Baca Juga: Muhammad Kace Ditangkap, Terancam Pasal Penodaan Agama, Berikut Kronologi Kasusnya

Dalam ceramahnya itu, Yahya Waloni menyebutkan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Ringankan Vonis Juliari Batubara yang Menderita Karena Sering Dihina

Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler