Pura-pura Tutup, Dua Tenpat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Digerebek Petugas, Polisi Amankan Ini

28 Juli 2021, 19:21 WIB
Pura-pura Tutup, Dua Tenpat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Digerebek Petugas, Polisi Amankan Ini. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kramatwatu Kabupaten Serang digerebek paksa Polres Serang Kota karena melanggar PPKM Level 4.

Tempat hiburan yang melanggar itu yakni Cafe Bravo dan Cafe Roger di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar menuturkan, jika upaya penindakkan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam berlangsung cukup dramatis.

Pasalnya saat petugas tiba di lokasi, salah satu tempat hiburan malam yakni Cafe Roger sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggembok dari luar pintu utama serta mematikan lampu seolah-olah tutup.

Namun menurut Nandar, banyaknya kendaraan yang terparkir membuat petugas curiga adanya aktifitas dalam tempat hiburan malam tersebut. 

Baca Juga: Nantang Petugas saat PPKM Darurat, Dua Tempat Hiburan Malam Diutup Paksa

Bahkan, saat salah seorang petugas mencoba mengecek melalui atap gedung tersebut, tampak banyak para pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut.

"Jadi modus mereka dalam situasi PPKM ini dengan mengunci tempatnya, digembok pintu utamanya dari luar," ungkap Nandar kepada awak media, Rabu 28 Juli 2021.

"Lampu dimatikan seolah-olah tutup. Tapi melihat banyak mobil kita curiga, dan petugas mengecek lewat atap ternyata di dalam banyak orang," ujarnya.

Disampaikan Nandar, jika pihaknya sempat meminta agar pintu utama dibuka, namun hal itu tidak digubris oleh orang-orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka

Hingga akhirnya, petugas pun mencoba mematikan meteran listrik tempat hiburan tersebut agar para pengunjung bisa keluar sendiri.

"Kita sudah minta untuk dibuka, kita tunggu tapi ga ada respon Lalu kita coba matikan NCB-nya (meteran listrik) berharap mereka keluar, kita tunggu sekitar setengah jam, tapi tetap tidak keluar," ujarnya.

"Akhirnya kita bongkar, dan betul saja banyak orang di dalamnya," terang Nandar menambahkan.

Diungkapkan Nandar, dari razia terhadap dua tempat hiburan malam yang tetap buka di masa PPKM level 4, pihaknya turut mengamankan sebanyak 37 orang dan ratusan botol miras berbagai jenis. 

Baca Juga: Nekat Beroperasi Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polisi

Bahkan, alat DJ dan CPU komputer pun dibawa petugas ke Mapolres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita dapati pengunjung atau pun pengelola, ada sebanyak 37 orang yang kita amankan. Kami amankan juga alat DJ, CPU dan ratusan botol miras berbagai jenis," ujarnya.

Ditegaskan Nandar, jika pihaknya pun langsung melakukan test swab terhadap 37 orang yang diamankan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang Kota.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler