Melawan Petugas Dua Bandit Sepesialis Penipuan Ditembak Tim Resmob Polres Serang

28 Juni 2021, 14:26 WIB
Melawan Petugas Dua Bandit Sepesialis Penipuan Ditembak Tim Resmob Polres Serang. /PIXABAY/ mohamed_hassan

SERANG NEWS - Melakukan perlawanan dua bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas tersungkur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Kedua tersangka ditangkap dalam penyergapan di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Dari tersangka turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang Asep Mulyana alias Empis (39) Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Sempat Melawan, Jaringan Curanmor Dilumpuhkan Satreskrim Polres Serang

Kemudian Yadi Ahmad (40) warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarena kedua tersangka melakukan upaya perlawanan," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Senin 28 Juni 2021.

Dikatakan Kapolres keduanya juga
tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu 26 Juni 2021 kemarin.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob.

Setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati, 40, guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong, Gembong Curanmor Dicokok Resmob Polres Cilegon

"Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan anak korban sendiri diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kab.Serang," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Target operasinya adalah pengendara motor yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

"Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku," katanya.

"Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun diperjalanan diturunkan," kata David.

Lebih lanjut David menjelaskan jika tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor.

Untuk barang bukti hasil kejahatan, kata Kasat, para pelaku menjual ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini Tim Resmob masih menyelidikan keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut," kata David Adhi Kusuma.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler