Pensiunan PNS Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan, DPRD: Instansi Terkait Harus Bertindak

14 Juni 2021, 16:06 WIB
logo kota serang /Pemkot Serang. /

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan ada pensiunan PNS di Pemkot Serang yang masih menerima gaji dan tunjangan.

Dalam catatan audit BPK Perwakilan Banten ditemukan pembayaran gaji dan tunjangan itu diberikan kepada sepuluh pensiunan PNS yang tidak ditemukan dalam daftar pegawai di Kota Serang.

"Pegawai tersebut telah dinyatakan pensiun, namun masih memperoleh gaji dan tunjangan," tulis audit BPK yang dikutip, Senin 14 Juni 2021.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya:

Baca Juga: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;

b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan

c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya.

"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp111 juta," tulis audit BPK.

Baca Juga: PDAB Kota Serang Belum Setor Laba Bersih ke Kas Daerah, Asda II: Kita Belum Paham Penghitungannya

Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhtar Efendi menuturkan terkait persoalan itu harus ada sikap dari instansi terkait.

"Yang jelas itu kan memang sudah ada aturannya seperti apa, ya memang aturan harus betul-betul ditegakkan kalau ada itu ikuti saja mekanisme," ujarnya.

Dikatakan Muhtar terkait persoalan tersebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan lebih valid.

"Kita ingin gali informasinya seperti apa.Kita coba cari informasi yang lebih akurat, kalau pemanggilan itu dibutuhkan ya nanti mungkin ada sikap seperti itu. Tapi sementara ini kita coba mempelajari kasusnya dulu," tuturnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler