Belum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Kota Serang Ini Keburu Dicokok Polisi

29 Mei 2021, 20:50 WIB
Belum Sempat Nikmati Sabu, Pemuda Kota Serang Ini Keburu Dicokok Polisi. /pixabay/4711018

SERANG NEWS - Apes, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, TR,  (30) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pecandu yang juga pengedar sabu ini ditangkap usai mengambil sabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca Juga: Endang Mulyana Ayah Lesti Kejora, Blak-blakan 6 Tahun Jadi ART Keluarga Artis Tamara Bleszynski

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil," katanya. 

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Citra Monica, Ifan Seventeen Ungkap Pernah Saling Blokir WhatsApp dan Instagram

"Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu," terang Michael.

Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon.

Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

Baca Juga: Google Akan Luncurkan Fitur Baru yang Lebih Canggih, Salah Satunya Menjadi Dokter Kulit

"Tersangka selain menggunakan juga menjual sabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil," ucapnya.

"Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu," jelasnya.

Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Michael.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler