Pelaku Pembacokan di Kota Serang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pembacokan kepada anak dibawah umur di Kota Serang. /Pixabay/PublicDomainPictures//


SERANG NEWS - Pelaku pembacokan terhadap anak dibawah umur di Kota Serang terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, melalui rilis yang diterima, Sabtu 8 Mei 2021.

Diketahui sebelumnya, empat pemuda diduga melakukan pembacokan terhadap anak dibawah umur inisial MF (16).

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18).

Baca Juga: Jual Kucing Hutan Lewat WhatsApp, Pria di Lebak Diamankan Polda Banten

Dikatakan AKP Nandar, berdasarkan hasil pemeriksaan satu pelaku pembacokan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial MAD itu, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Serang Kota.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya berinisial MM, S dan MF dipulangkan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHPidana. 

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Mei 2021: Alya Fitnah Nana, Mama Farah Murka

"Pelaku terancam penjara paling lama enam tahun lamanya," tandas AKP Nandar.

Sebelumnya diberitakan, kejadian pembacokan terjadi di lingkungan Sempu Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang, Banten.

Empat orang yang diduga pelaku berhasil diamankan oleh polisi dari kesatuan Polres Serang Kota.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18).

Baca Juga: Trailer Love Story The Series, Sabtu 8 Mei 2021, Berurai Air Mata, Argadana Peluk Hangat Ken dan Maudy

Pelaku, yang merupakan warga asal Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang ini diamankan saat berada dirumahnya.

Kejadian pembacokan sendiri berawal saat sekelompok remaja dari Lingkungan Sempu Kelapa Endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MAD.

Dari arah lain terlihat rombongan kelompok pemuda yang tidak dikenal sedang membangunkan sahur melewati jalan raya.

Pada saat itu pelaku melihat anak pemuda Sempu Kelapa Endep sedang dipukul sekelompok pemuda yang membangunkan sahur tersebut.

Baca Juga: Kelabuhi Petugas, Pemudik Nekad Gunakan Ambulan, Beralasan Ada Kerabat Meninggal

"Pelaku MAD langsung mengambil cerulit yang disimpan di bawah kursi depan rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar.

"Pelaku langsung membacok satu orang pemuda dengan menggunakan satu bilah cerulit ke bagian leher, pinggang dan lengan tangan kanan," tambahnya.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam di pinggir kali dekat rumahnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana training warna hitam kuning.

Kemudian satu buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu dengan bercak darah.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota," ujar AKP Nandar.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler