Bela Pembatasan Warung Makan saat Ramadhan, HMI Serang Sebut Jubir Kemenag Genit Toleransi dan Asal Bicara

18 April 2021, 03:06 WIB
Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma angkat bicara polemik pembatasan warung makan saat puasa Ramadhan. /HMI Cabang Serang for SerangNews.com/

SERANG NEWS - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang membela langkah Pemkot Serang atas pembatasan operasional warung makan tutup di siang hari saat puasa Ramadhan.

HMI Cabang Serang meminta Juru Bicara Kementrian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman datang ke Kota Serang. Melihat secara langsung sebelum bicara terkait Surat Edaran (SE) Pemkot Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang membatasi operasional warung makan selama bulan Ramadhan. 

“Seharusnya Jubir Kemenag datang langsung ke Kota Serang. Toh dia punya akses. Jangan sampai, toleransi yang selama ini tumbuh di Kota Serang dipotret sekilas dan tak utuh,” kata Ketua Umum HMI Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma kepada SerangNews.com, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Razia Warteg oleh Satpol PP Diduga di Kota Serang

Baca Juga: Warga Serang Dikagetkan Fenomena Hujan Es Sebesar Biji Kelereng

Ia menilai, Jubir Kemenag seperti tak mengetahui sejarah toleransi umat beragama di Kota Serang. Ia lantas membandingkan dengan acara keagamaan di Bali.

Saat perayaan nyepi di Bali, ucap Faisal, warga non-Hindu yang ada di Bali menaati yang menjadi tradisi di Bali. Semua bisa menerima dan mempersiapkan diri. Begitupun sebaliknya di Kota Serang atau Banten secara umum.

“Secara pribadi atau non-muslim ikut serta mempersiapkan diri dalam menghadapi Ramadan. Salah satunya persiapan untuk bahan konsumsi.  Ya, kalau tidak berpuasa. Sebaiknya, di rumahnya sendiri. Bukan di tempat umum. Kan, gampang. Tidak mengada-mengada. Seperti genit toleransi saja,” cetusnya.

“Toleransi itu saling menghargai. Tapi, bukan menghilangkan tradisi. Kami melihat, tradisi ini harus tertanam secara bersama-sama. Karena memang, dalam Ramadhan, belajar menghargai tidak hanya bagi yang berpuasa, begitu pun bagi yang tidak berpuasa,” sambung mahasiswa Untirta ini.

Baca Juga: Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Wagub Banten Minta Tugu Pamulang Segera Dibongkar

Faisal menyarankan Jubir Kemenag melihat dari aspek yang secara keseluruhan. Tidak memahami toleransi secara parsial tanpa melihat konteks persoalannya.

“Jubir Kemenag jangan asal ucap dan mengundang reaksi publik yang berujung pada terjadinya perpecahan. Terlebih Ramadhan tahun ini Indonesia masih dalam suasana Pandemi Covid-19,” katanya.

Faisal juga meminta Menteri Agama mengevaluasi kinerja Jubir Kemenag Abdul Rochman.

“Ia berucap serampangan tanpa melihat historis dan fakta yang terjadi di daerah. Kalau kinerja Jubir seperti ini bagaimana menjaga marwah lembaga negara seperi Kemenag,” ujarnya.

“Hak Asasi Manusia salah satunya kebebasan memeluk agama. Ketika sudah beragama. Maka, hak individunya diatur oleh agama itu sendiri,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Serang Banten Hari Ini 6 Ramadhan Minggu 18 April 2021

Baca Juga: Update Final PMPL Indonesia Season 3 Hari Kedua: GD Kokoh di Puncak Klasemen, Geek Fam Salip BTR

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman angkat bicara soal surat edaran pembatasan operasional warung makan di Kota Serang saat siang hari selama Ramadhan.

Ia menilai, aturan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prinsip moderasi beragama. Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Abdul Rochman mengatakan, Kementerian Agama meminta kepada Pemkot Serang untuk mengkaji ulang perintah aturan tersebut.

Alasannya, aturan tersebut sangat diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia, dikutip SerangNews.com dari Antara.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler