Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya

29 Desember 2020, 15:42 WIB
Polres Serang saat melakukan press release pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Oknum guru ngaji di Kabupaten Serang tega melakukan perbuatan asusila dengan cara menyetubuhi dan mencabuli lima muridnya yang masih remaja. 

Bejadnya lagi, oknum guru ngaji bernama Abdul Gofur alias apung (26) ini, melakukan aksi bejadnya di Majlis Ta'lim tempat ia mengajar ngaji.  

Parahnya, perbuatan itu dilakukan oknum guru ngaji itu disaat istrinya sedang hamil 7 bulan. 

"Dari kelima muridnya itu, dua orang disetubuhi dan tiga lainnnya dicabuli. Korban rata-rata berusia 14 sampai 15 tahun," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa 29 Desember 2020. 

Baca Juga: Akui Pemeran Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka 

Baca Juga: Seorang Pria Nekad Bunuh Diri dengan Menusukan Pisau ke Perutnya 

Kapolres AKBP Mariyono mengatakan kejadian ini dilakukan pelaku sejak bulan Mei tahun 2019 lalu hingga Oktober 2020 dan dilakukan sebanyak 7 kali. 

"Para murid yang menolak diajak bersetubuh oleh sang pelaku diancam tidak usah ikut mengaji lagi," ujarnya. 

Modus operandinya, pelaku menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu bahkan sampai diancaman tidak boleh ikut ngaji lagi. 

Baca Juga: Tujuh Pelaku Begal dari Kelompok Akatsuki Dibekuk Polisi, Tiga Masih Dibawah Umur 

"Kalau gak mau mah (Berbuat Asusila) yaudah gak usah ngaji lagi disini, kalau kamu gak mau nurut sama saya," kata Kapolres. 

Pelaku, kata Kapolres sengaja melakukan perbuatan kejinya di majlis taklim pada malam hari saat suasana sepi. 

"Jadi korban ini mengaji sampai larut malam, saat situasi sepi dan larut malam, ia mencabuli muridnya satu per satu," ujar Kapolres.

Baca Juga: Sepucuk Surat Ungkap Penyebab Perempuan di Kota Serang Nekat Gantung Diri

Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban melaporkan ke Polres Serang pada pertengahan Desember lalu. Mendapat laporan Polres Serang langsung bergerak cepat. 

"Pelaku ditangkap pada tanggal 18 Desember 2020 di rumahnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini mendekan di Rutan Polres Serang," katanya. 

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres menambahkan.  

Baca Juga: Gara-gara Putus Cinta, Seorang Wanita di Kota Serang Nekat Gantung Diri

Dalam kejadian ini, Porles Serang mengamankan barang bukti berupa baju, baju rok, celana dalam, karpet merah dan baju serta sarung yang digunakan pelaku. 

Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 undang-undang RI no 17 tahun 2016.

Baca Juga: Hendak Sholat Subuh Berjamaah, Guru Ngaji di Bekasi Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam

Dimana undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler