Baca Juga: Sempat Tidak Disiapkan, Akhirnya PPPK Guru Agama Disediakan, Ini Total Kuotanya
Faktanya, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono sebagaimana SerangNews.com kutip dari laman resmi Kominfo, pada Senin 21 Maret 2021 menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah salah.
Hal ini lantaran tidak ada ketidaksesuaian antara kop surat dan tanda tangan.
“Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tetapi pada bagian tanda tangannya tertera Mendikbud, maka itu sudah jelas tidak benar,” tulis pernyataan pihak Kemendikbud.
Dengan penjelasan tersebut, maka klaim surat Kemendikbut tentang pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PNS masuk kategori tidak benar atau hoaks.***