[Hoaks atau Fakta] Beredar Surat Kemendikbud Angkat Seluruh Pegawai Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Faktanya

- 21 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi berita Hoax terkait surat pengangkatan CPNS lolos tanpa tes.
Ilustrasi berita Hoax terkait surat pengangkatan CPNS lolos tanpa tes. //Pixabay/gerald

SERANG NEWS – Surat dengan Kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beredar luas di media sosial Facebok. Surat menyebut seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Syarat pengangkatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat mencantumkan tiga syarat. Yakni, sudah berusia 35 tahun ke atas, berstatus sertifikasi, dan terdaftar di Dapodik.

Bahkan dalam suruat itu, pengunggah mencantumkan nama salah satu pegawai BKN, lengkap dengan nomor teleponnya.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Beredar Surat BKN tentang Pengangkatan PNS Jabatan Statistik Menteri, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Segera Ganti TV! Kominfo Ubah TV Analog Menuju TV Digital, Berlaku Tahun 2022

Berikut narasi isi informasi surat tersebut:

“IMFORMASI PENTING

Berdasarkan MENTERI Pendidikan Dan kebudayaan(Mendikbud) Bahwa Hasil keputusan Bersama antara MENTERI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KOMIXI X DPR. Memberikan kesempatan kepada Seluruh tenaga Guru Honorer . Administrasi. Tenaga kesehatan. Dan tenaga Penyuluh Pertanian.Yang umur 35 tahun keatas. Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa tes. Bagi Yang Memenuhi Persyrtan yang telah ditentukan. Rekomend ini Ditindak lanjut ke BKN PUSAT JAKARTA. UNTUK LEBIH Jelasnya Silahkan kompirmasi Lansung Biro Manajemen kepegawaian BKN Pusat. Ir Agus Sutiadi. M. Si. No Hp: 081527697440.”

Baca Juga: Kaesang Jadi Bos Persis Solo, Gibran Ingin Pengelolaan Profesional dan Transparan

Baca Juga: Sempat Tidak Disiapkan, Akhirnya PPPK Guru Agama Disediakan, Ini Total Kuotanya

Faktanya, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono sebagaimana SerangNews.com kutip dari laman resmi Kominfo, pada Senin 21 Maret 2021 menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah salah.

Hal ini lantaran tidak ada ketidaksesuaian antara kop surat dan tanda tangan.

“Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tetapi pada bagian tanda tangannya tertera Mendikbud, maka itu sudah jelas tidak benar,” tulis pernyataan pihak Kemendikbud.

Dengan penjelasan tersebut, maka klaim surat Kemendikbut tentang pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PNS masuk kategori tidak benar atau hoaks.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x