"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Kamis 14 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, ada proses yang dilakukan sejak pelaporan tersebut hingga beberapa tahapan. Sehingga, ada prosedur yang harus dijalani saat pencabutan laporan.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tak Hentikan Proses Hukum Terhadap Rizky Billar, Ini Sebabnya
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ucapnya.***