Yakin Rizky Billar Tak Mengulanginya, Lesti Kejora: Sudah Buat Perjanjian

- 14 Oktober 2022, 15:02 WIB
Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan, Akan Ada Konsekuensi Untuk Rizky Billar Jika Surat Perjanjian Dilanggar
Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan, Akan Ada Konsekuensi Untuk Rizky Billar Jika Surat Perjanjian Dilanggar /tangkapan layar YouTube Cumi Cumi/

SERANG NEWS - Lesti Kejora mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Lesti juga memaafkan dan memberi kesempatan kembali Rizky Billar. Ia yakin suaminya tidak akan mengulanginya.

"Tidak akan berulang, akan lebih menjaga. Tidak akan berulang ulang," kata Lesti dikutip dari PMJNews pada Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Cabut Laporan dan Maafkan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Bawa Nama Anak dan Orang Tua

Menurut Lesti, dirinya sudah membuat perjanjian dengan Rizky Billar. Jika melakukan lagi, maka dirinya berhak melaporkan kembali.

"Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang, ucapnya.

"Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Baca Juga: SEVENTEEN Akan Gelar Pertunjukan WORLD TOUR BE THE SUN di Jakarta, Berikut Info Lengkapnya

Pencabutan laporan itu dilakukan usai Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi menegaskan hal itu tak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Kamis 14 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, ada proses yang dilakukan sejak pelaporan tersebut hingga beberapa tahapan. Sehingga, ada prosedur yang harus dijalani saat pencabutan laporan.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tak Hentikan Proses Hukum Terhadap Rizky Billar, Ini Sebabnya

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ucapnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x