Dokter Richard Lee Tersangka, Kuasa Hukum Seret Nama Kartika Putri dan Ancam Lapor ke Kapolri Hingga Presiden

- 12 Agustus 2021, 16:19 WIB
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Nama Kartika Putri Ikut Terseret Hingga Trending di Twitter
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Nama Kartika Putri Ikut Terseret Hingga Trending di Twitter /Instagram @dr. Richard Lee dan @kartikaputri

SERANG NEWS – Nama praktisi kecantikan dokter Richard Lee ramai menjadi perbincangan publik.

Ini setelah dokter Richard Lee dijemput dan ditangkap oleh pihak penyidik dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dokter Richard Lee ditangkap oleh polisi di kediamannya di Palembang.

Penangkapan Richard Lee itu membuat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution tidak terima.

Razman Arif Nasution bahkan mengancam akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi.

Sebab, Razman mengatakan proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik tanpa ada pemberitahuan penetapan sebagai tersangka.

“Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akn tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur. Bismillah dn tks atas dukungn teman2 pengacara dn jg netizen,” ujar  Razman Arif Nasution dikutip dari akun Instagramnya @razmannasution.

"klien saya lagi sakit, jika ada apa-apa saya akan tuntut kalian dan bawa persoalan ini sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden," ujar Razman.

Baca Juga: Kandungan Hidrokuinon Jadi Penyebab Perseteruan Kartika Putri dengan Dokter Richard Lee yang Jadi Tersangka

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka untuk dokter Richard Lee.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari situs PMJNews pada Kamis 12 Agustus 2021.

Yusri juga menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan secara paksa adalah informasi yang tidak benar.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah namun tidak secara paksa," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Resmi, dr Richard Lee Dinyatakan Sebagai Tersangka, Ini Kasus dan Pasal yang Menjeratnya

Ia juga menilai, pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan SOP yang ditetapkan.

"Kita telah lakukan penangkapan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE.

Ia juga terjerat Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah