SERANG NEWS – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya hal tersebut, segala aktivitas warga yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi sementara.
Begitu juga dengan operasional pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Serang Kota.
Baca Juga: Kantor BPOM di Johar Baru Jakarta Pusat Terbakar, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari, semakin meningkat di Indonesia.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi Anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, silakan datang ke tempat yang telah ditentukan.
Adapun untuk tempat pelayanan SIM Keliling di Kota Serang hari ini, Senin 18 Juli 2021 berlokasi di depan Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf mulai pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB.