Jika memiliki gejala ringan, Anda bisa melakukan isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah ataupun di rumah bagi yang memiliki syarat.
Kemenkes menetapkan bahwa tempat isolasi mandiri haruslah memiliki ventilasi yang baik dengan mobilitas yang terbatas.
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau: Yang Ditertibkan itu Kerumunannya, Bukan Pedagangnya!
Sementara itu, jika Anda merasakan gejala sedang, Anda bisa menjalani isolasi dan perawatan di RS Lapangan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan, dan RS Rujukan.
Bagi Anda yang mengalami gejala berat-kritis, Anda akan menjalani perawatan di HCU/ICU di RS Rujukan.***