Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN.
Baca Juga: Pelamar Seleksi CPNS 2021 Bisa Sanggah Dokumen Dua Kali, Begini Kata Deputi Sistem Informasi BKN
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Hal tersebut dilakukan apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Pastikan semua dokumen persyaratan bagi pelamar yang mengikuti seleksi PPPPK 2021 sudah paham. Informasi lebih lanjut mengenai login pendaftaran silahkan akses website BKN. ***