Mau Ganti Pilihan Instansi saat Melamar Seleksi PPKK 2021? PPPK Guru Non Guru bisa Ganti dengan Syarat Berikut

- 30 Juni 2021, 16:58 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan ada kemungkinan beberapa formasi guru yang tidak muncul di situs SSCASN di awal pendaftaran untuk calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja (PPPK) saat pembukaan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan ada kemungkinan beberapa formasi guru yang tidak muncul di situs SSCASN di awal pendaftaran untuk calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat pembukaan. /Instagram @bkngoidofficial

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN.

Baca Juga: Pelamar Seleksi CPNS 2021 Bisa Sanggah Dokumen Dua Kali, Begini Kata Deputi Sistem Informasi BKN

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Hal tersebut dilakukan apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca Juga: Catat! Alur Proses Seleksi CPNS 2021: Pahami 6 Langkah Penting Proses Pendaftaran sampai Pengumuman Kelulusan

Pastikan semua dokumen persyaratan bagi pelamar yang mengikuti seleksi PPPPK 2021 sudah paham. Informasi lebih lanjut mengenai login pendaftaran silahkan akses website BKN. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah