Mau Ganti Pilihan Instansi saat Melamar Seleksi PPKK 2021? PPPK Guru Non Guru bisa Ganti dengan Syarat Berikut

- 30 Juni 2021, 16:58 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan ada kemungkinan beberapa formasi guru yang tidak muncul di situs SSCASN di awal pendaftaran untuk calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian  kerja (PPPK) saat pembukaan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan ada kemungkinan beberapa formasi guru yang tidak muncul di situs SSCASN di awal pendaftaran untuk calon peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat pembukaan. /Instagram @bkngoidofficial

SERANG NEWS –  Pembukaan Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Spil (CPNS) 2021 dan PPPK 2021 serentak dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021 harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website SSCASN BKN dengan melengkapi dokumen persyaratan yang harus diupload dan melampirkan foto.

Setelah melengkapi identitas diri, mengupload dokumen yang diminta dan juga melampirkan foto, pelamar bisa melanjutkan proses selanjutnya dengan memilih jenis seleksi dan formasi PPPK 2021 yang masih kosong

Dikutip SerangNews.com dari sumber BKN pada rabu 30 Juni 2021, perlu diingat apabila pelamar harus berhati-hati dan memastikan seluruh data yang diisikan sudah benar.

Jika pelamar, suatu hari berubah pikiran untuk mengganti atau membatalkan pilihan instansi PPPK Guru atau PPPK non guru bisa diajukan.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 30 Juni 2021, Begini Jadwal Tanggal dan Amalan Doa agar Lolos Seleksi CPNS 2021

Pelamar bisa mengajukan dengan cara, sanggah jika hasil pengumuman seleksi administrasi oleh instansi pilihan dirasa janggal.

Setelah itu, pelamar dapat mengganti instansi yang pilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila pelamar telah mengakhiri pendaftaran pelamat tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Kemudian, pelamar perlu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan. Setelah masa sanggah selesai, instansi pilihan Anda akan kembali mengeluarkan pengumuman.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x