Diberitakan sebelumnya, tahap 1 ASO akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021. Pemerintah sendiri akan membuat 5 tahap ASO di seluruh Indonesia.
Adapun daftar wilayah pada tahap 1 ASO yakni:
1. Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
3. Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).***