Tidak Semua Dapat BLT, Ini Syarat dan Kriteria Pekerja Cair Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4

- 6 Januari 2021, 13:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

 

SERANG NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji perihal bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja bisa cair atau tidak untuk tahun 2021 ini. Namun, Presiden Jokowi sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun yang diberikan bagi masyarakat terdampak covid-19 melalui sejumlah program sosial.

Adapun program keluarga harapan (PKH), Bantuan sosial, subsidi listrik, Kartu Prakerja, Banpres BPUM UMKM dan subsidi gaji bagi pekerja.

Per 4 Januari 2021 kemarin, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Buruan Cek ATM, BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair, Disalurkan BRI Januari 2021

Baca Juga: Update Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Cair

Sementara program Kartu Prakerja, Diskon Listrik, BLT Subsidi Gaji, Banpres BPUM UMKM sedang memasuki proses penyaluran.

Saat ini, Kemnaker pun memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Januari 2021, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Rp 2,4

Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.

pun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  • WNI, dibuktikan dengan NIKKTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaanhingga Juni 2020.
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
  • Bukan ASN, TNI/Polri

Baca Juga: Tidak Semua Pekerja Dapat BLT 2021, Ini Syarat & Kriteria Pekerja Dapat Subsidi Gaji BPJS TK Rp 2,4

Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp adalah sebagai berikut :

  • https://kemnaker.go.id
  • Login melalui BPJSTK Mobile
  • Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy
  • .Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

Per 14 Desember 2020, jumlah pekerja yang sudah menerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu saat ini telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Anda Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Atau Bukan Via Online Lewat Link Ini

Jumlah itu untuk penyeluran bantuan yang terbagi ke dalam dua termin penyaluran bantuan. Pada termin pertama, Menaker, sudah menyalurkan bantuan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, masih ada 154.887 pekerja yang belum menerima bantuan karena terkendala sejumlah masalah. Adapun masalah yang biasa terjadi karena pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank sudah tidak aktif.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Sudah Disalurkan Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Syarat Agar Cair Rp 2,4 Juta Januari 2021

Kemnaker sendiri sudah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum juga menerima uang sebesar Rp 2,4 juta.

Kemanker sendiri berharap semua karyawan yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penerima akan selesai ditransfer pada akhir Desember 2020 ini. ***

 

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah