Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Banpres BPUM UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:
- WNI
- Pelaku UMKM
- Bukan ASN. TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: Ada Peluang Diperpanjang 2021, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Secara Online Agar Cair Rp 2,4 Juta
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama lengkap pemilik UMKM
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon usaha
Usai pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima agar segera mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:
- Dinas Koperasidan UMKM
- Koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum
- Kementerian dan lembagaterkait
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Update Daftar Penerima Banpres BPUM UMKM, Cek di Sini Agar Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Atau, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui akses link di bawah ini. Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dikutip dari situs depkop.do.id.
- Pelaku UMKMmendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasidi tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti usaha.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara onlinemelalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.
- Kementerian Koperasi akan melalukan penilaian terkait kelayakan bersama dengan OJK
- Jika layak, pendaftar akan langsung menerima bantuansesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta
Usai mendaftar, tunggu berberapa saat untuk bisa mengecek langsung atau melalui akses link login ke https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti: