Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Tapi Nggak Ditahan, Ini Alasannya

1 November 2021, 15:26 WIB
Selebgram Rachel Vennya /Instagram.com@rachelvennya.

SERANG NEWS- Polisi menetapkan selebgram cantik Rachel Vennya sebagai tersangka kasus karantina kesehatan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 November 2021.

Menurutnya Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan, Terancam 1 Tahun Penjara, Ada Oknum TNI Lain yang Membantunya

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan.

Namun, walau Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus karantina kesehatan namun dia tak ditahan.

Polisi pun menyampaikan alasannya karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut meski Rachel Vennya tidak ditahan, namun Rachel masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Minta Kasus Kaburnya Rachel Vennya Segera Diinvestigasi, Dokter Tirta : Akan Lebih Parah kalau Terbukti

Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan seorang managernya diduga melanggar UU Karantina.

Mereka dikabarkan kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel Vennya dari masa karantina juga diduga dibantu oknum TNI. Aksi Rachel Vennya itupun kemudian viral dan mendapat kecaman publik.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler