Kemenkop Pastikan Perpanjang BLT BPUM UMKM Tahun 2021, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya 

5 Maret 2021, 06:30 WIB
Kemenkop Pastikan Perpanjang BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya. /instagram.com/ @kemenkopukm

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini. 

BLT BPUM bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini, nantinya akan diberikan pada para pelaku UMKM untuk membantu perekonomian dampak pandemi Corona. 

Kepastian diperpanjangnya BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diungkapkan oleh akun Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya. 

Baca Juga: Jadwal TV Jumat 5 Maret 2021 MNC TV dan GTV: Upin & Ipin, Kembalinya Raden Kian Santang hingga Animasi Boruto 

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta hingga Ngbrol Bareng Gus Miftah, Berikut Jadwal TV RCTI dan iNews Jumat 5 Maret 2021

Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa program BLT BPUM UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini. 

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis akun tersebut.  

Perlu Sobat ketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. 

"Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 19 Februari-20 Maret di Bulan Ini, Banyak Peluang untuk Keuangan Anda

Dalam akun Instagram tersebut, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku UMKM untuk senantiasa mengupdate perkembangan BLT BPUM UMKM di akun resmi. 

"Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id," ujarnya. 

"Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis akun tersebut. 

Sambil menunggu informasi lebih lanjut terkait BLT BPUM UMKM, berikut cara mudah daftar dan persyaratannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 5 Maret 2021 NET TV dan ANTV ada Hercai, Uttaran, hingga Nazar

Informasi ini bisa diperoleh di Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro nomor 98 tahun 2020.

A. Syarat BLT BPUM UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca Juga: Keselamatan Terancam, Andi Arief sebut Puluhan Kader Demokrat jaga Kediaman SBY dan Ketum AHY Malam Ini

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar BLT BPUM UMKM

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penganggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Itulah cara mudah mendaftar BLT BPUM UMKM pada tahun 2021, semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler