Kapan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022, Ini 4 Jalur Penerimaan Tingkat SD, SMP, SMA dan SLB, Begini Kata Dindik

- 17 Mei 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Ilustrasi Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 /ditsmp.kemdikbud.go.id/

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah