2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang
berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Medan Tingkat SMP 2021, Buruan Klik Di Sini, Cek Namamu
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
Kemudian Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13