Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022.
Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Perubahan itu dilakukan menjadi peraturan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.
Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 12, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan